NO

LAYANAN

SEKILAS

MEKANISME

SYARAT

KETERANGAN

1.

Bantuan
Hukum

LKBH
Korpri Kabupaten Blitar adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang
dimiliki dan dikelola oleh Korpri Kabupaten Blitar.

Bantuan
hukum yang dimaksud adalah diperuntukkan bagi anggota KORPRI yang mengalami
masalah hukum.

Anggota
yang mendapatkan masalah hukum mengajukan permohonan dengan format
sebagaimana terlampir A disampaikan kepada ketua Dewan Pengurus KORPRI
melalui sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar dilampiri dengan
syarat syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan persetujuan dan
rekomendasi LKBH.

Syarat
Permohonan Bantuan Hukum :

  1. Surat Pengantar dari Unit
    Kerja
  2. Surat Permohonan
  3. SK PNS/SK Pangkat terakhir
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kepolisian
  6. Nomor Rekening pemohon.

Batas
waktu pengajuan ke Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar paling
lambat 1 (satu) bulan dari pengambilan oleh aparat penegak hukum.

Berikut
Link Download /Unduh Formulir Permohonan :

FORMULIR PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

2.

Santunan
Kematian

Santuan
Kematian yang dimaksud adalah Santunan kematian bagi anggota KORPRI yang
masih aktif atau suami/istri sah anggota Korpri yang masih aktif meninggal
dunia.

Ahli Waris
melalui unit KORPRI mengajukan Permohonan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI
melalui Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar.

Penyampaian
santunan kematian ditransfer melalui nomor rekening ahli waris.

Syarat
Permohonan Santunan Kematian :

  1. Surat Pengantar dari Unit
    Kerja
  2. Surat keterangan kematian
    dari Kecamatan/Kelurahan,
  3. KK (Kartu keluarga),
  4. KTP Ahli Waris dan
  5. Nomor Rekening Ahli Waris.

Batas
Waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar paling
lambat 3 (tiga) bulan dari musibah tersebut.

Apabila
dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan,
bantuan
tidak dapat diajukan.

Berikut
Link Download /Unduh Formulir Permohonan :

FORMULIR PERMOHONAN SANTUNAN KEMATIAN

3.

Bantuan
Sosial Perorangan

Bantuan
yang diberikan kepada anggota KORPRI dan atau Masyarakat yang
mengalami kerentanan sosial akibat miskin, sakit, dan bantuan kepada anak
yatim piatu yang diutamakan dari keluarga anggota KORPRI.

Pemohon atau wali melalui Ketua Unit KORPRI mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar melalui Sekretariat dilampiri surat keterangan sakit parah /Surat Keterangan Miskin / Surat Keterangan Yatim/Piatu, KTP / Akta, KK dan Nomor Rekening pemohon / Wali /Penanggungjawab.

Syarat
Permohonan Bantuan Sosial Perorangan:

  1. Surat keterangan sakit parah / surat keterangan miskin / surat keterangan yatim / piatu
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP / Akta
  4. Nomor Rekening pemohon / Wali / Penanggungjawab.

Berikut
Link Download /Unduh Formulir Permohonan :

FORMULIR PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL

4.

Karangan
Bunga

Penghormatan
terakhir diberikan kepada anggota KORPRI yang meninggal dunia

  1. Ketua unit KORPRI melaporkan
    kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten tentang adanya anggota yang
    meninggal dunia
  2. Ketua unit KORPRI
    mempersiapkan naskah Daftar Riwayat Pegawai , Foto Almarhum/Almarhumah
    dan 8 orang petugas pembawa keranda, 1 orang pembawa foto, 1 orang
    pembawa
    karangan bunga, serta 1 orang pembaca Daftar Riwayat Hidup dengan
    pakaian KORPRI lengkap 1 jam sebelum pemakaman.
  3. Bendahara Dewan Pengurus
    KORPRI Kabupaten Blitar mengirimkan Karangan Bunga Ucapan turut berduka
    cita.
  4. Prosesi Pemakaman. Prosesi
    pemakaman mengikuti atau menyesuaikan prosesi pemakaman secara adat,
    dengan menambahkan sambutan Ka unit KORPRI dan pembacaan daftar Riwayat
    pegawai.

 

 

5.

Purna
Tugas / Tali Asih

Santunan
yang diberikan kepada ASN yang Pensiun

ASN yang
purna tugas melalui ketua unit KORPRI mengajukan permohonan kepada ketua
Dewan Pengurus KORPRI.

Penyampaian
bantuan purna tugas /tali asih pension ditransfer melalui nomor rekening
pemohon.

Syarat
Permohonan Bantuan Bantuan Purna Tugas :

  1. Surat Pengantar dari Unit
    Kerja
  2. Foto Copy SK pangkat
    terakhir,
  3. SK Pensiun,
  4. KTP dan
  5. Nomor rekening pemohon

Batas
waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum TMT Pensiun, apabila dalam batas waktu tersebut
kepala unit tidak mengajukan permohonan maka bantuan tidak dapat diberikan.

 

Bantuan
diberikan kepada anggota KORPRI yang aktif membayar iuran sekurang kurangnya
1 (satu) tahun sejak diberlakukannya keputusan ini.

 

Berikut
Link Download /Unduh Formulir Permohonan :

FORMULIR PERMOHONAN PURNA TUGAS / TALI ASIH.

6.

Bantuan
lainnya

Pemberian
bantuan atau peruntukan lain-lain dapat diberikan berdasarkan persetujuan
dewan pengurus KORPRI.