Santunan Kematian :

Anggota Korpri yang masih aktif atau suami/istri sah anggota Korpri yang masih aktif meninggal dunia.

Santuan Kematian yang dimaksud adalah Santunan kematian bagi anggota KORPRI/suami/istri yang meninggal dunia.

 

Mekanisme Penyaluran Bantuan

  1. Ahli Waris melalui unit KORPRI mengajukan Permohonan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI melalui Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar dilampiri
  2. Surat keterangan kematian dari Kecamatan/Kelurahan,
  3. KK (Kartu keluarga),
  4. KTP Ahli Waris dan
  5. Nomor Rekening Ahli Waris.
  6. Penyampaian santunan kematian ditransfer melalui nomor rekening ahli waris.

 

Batasan Bantuan

Besarnya bantuan meninggal dunia, diberikan bantuan sebesar :

  1. Anggota KORPRI : Rp. 2.500.000,-
  2. Suami/Istri : Rp. 1.000.000,-

 

Catatan :

Batas Waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar paling lambat 3 (tiga) bulan dari musibah tersebut.

Apabila dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, bantuan tidak dapat diajukan.