LKBH Korpri Kabupaten Blitar adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dimiliki dan dikelola oleh Korpri Kabupaten Blitar.

Bantuan hukum yang dimaksud adalah diperuntukkan bagi anggota KORPRI yang mengalami masalah hukum

Mekanisme penyaluran bantuan

Anggota yang mendapatkan masalah hukum mengajukan permohonan dengan format sebagaimana terlampir A disampaikan kepada ketua Dewan Pengurus KORPRI melalui sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar dilampiri dengan syarat syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi LKBH.

Syarat Permohonan Bantuan Hukum :

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan
  3. SK PNS/SK Pangkat terakhir
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kepolisian
  6. Nomor Rekening pemohon.

Catatan :

Batas waktu pengajuan ke Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar paling lambat 1 (satu) bulan dari pengambilan oleh aparat penegak hukum.

 

Untuk dapat mendownload contoh surat Permohonan dalam format .DOC silahkan langsung klik link yang tersedia berikut ini :

DOWNLOAD Formulir Permohonan Bantuan Hukum