Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Suap dan Gratifikasi) ditinjau dari aspek Pencegahan pada hari Jumat 3 Juni 2022 di ruang Perdana Kantor Bupati. Kegiatan tersebut diikuti oleh Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Blitar dengan nara sumber Bpk Dr. Imam Makali, SH.MH dan Bpk Agus Cunanto, SH.,MH selaku Inspektur Daerah Kabupaten Blitar sekaligus Penasehat LKBH Korpri Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Sambutan oleh Bpk  Ir. Mashudi, M.Si. selaku Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar dan sebagai acara puncak diisi dengan Sosialisasi dari kedua Narasumber.

Salah satu Narasumber memaparkan Tindak Pidana Korupsi dari sudut perundang undangan sampai dengan perbedaan gratifikasi dengan suap. hal ini membuat peserta nampak antusias apalagi dalam sesi tanya jawab ada hadiah bagi peserta yang bertanya.