Penghormatan terakhir diberikan kepada anggota KORPRI yang meninggal dunia

Mekanisme pemberian penghormatan terakhir

  1. Ketua unit KORPRI melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten tentang adanya anggota yang meninggal dunia
  2. Ketua unit KORPRI mempersiapkan naskah Daftar Riwayat Pegawai , Foto Almarhum/Almarhumah dan 8 orang petugas pembawa keranda, 1 orang pembawa foto, 1 orang pembawa karangan bunga, serta 1 orang pembaca Daftar Riwayat Hidup dengan pakaian KORPRI lengkap 1 jam sebelum pemakaman.
  3. Bendahara Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar mengirimkan Karangan Bunga Ucapan turut berduka cita.
  4. Prosesi Pemakaman. Prosesi pemakaman mengikuti atau menyesuaikan prosesi pemakaman secara adat, dengan menambahkan sambutan Ka unit KORPRI dan pembacaan daftar Riwayat pegawai.