Mekanisme penyaluran

ASN yang purna tugas melalui ketua unit KORPRI mengajukan permohonan kepada ketua Dewan Pengurus KORPRI yang dilampiri

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Foto Copy SK pangkat terakhir,
  3. SK Pensiun,
  4. KTP dan
  5. Nomor rekening pemohon

Penyampaian bantuan purna tugas /tali asih pension ditransfer melalui nomor rekening pemohon.

Batas waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum TMT Pensiun, apabila dalam batas waktu tersebut kepala unit tidak mengajukan permohonan maka bantuan tidak dapat diberikan.

Besaran Bantuan

Besar bantuan purna tugas diberikan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)

Catatan :
Bantuan diberikan kepada anggota KORPRI yang aktif membayar iuran sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya keputusan ini.

 

Untuk dapat mendownload contoh surat permohonan Tali Asih / Purna Tugas dalam format .DOC silahkan langsung klik link yang tersedia berikut ini :

DOWNLOAD Formulir Permohonan Purna Tugas