Santunan Kematian :
Anggota Korpri yang masih aktif atau suami/istri sah anggota Korpri yang masih aktif meninggal dunia.
Santuan Kematian yang dimaksud adalah Santunan kematian bagi anggota KORPRI/suami/istri yang meninggal dunia.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
- Ahli Waris melalui unit KORPRI mengajukan Permohonan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI melalui Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar dilampiri
- Surat keterangan kematian dari Kecamatan/Kelurahan,
- KK (Kartu keluarga),
- KTP Ahli Waris dan
- Nomor Rekening Ahli Waris.
- Penyampaian santunan kematian ditransfer melalui nomor rekening ahli waris.
Batasan Bantuan
Besarnya bantuan meninggal dunia, diberikan bantuan sebesar :
- Anggota KORPRI : Rp. 2.500.000,-
- Suami/Istri : Rp. 1.000.000,-
Catatan :
Batas Waktu pengajuan permohonan ke Sekretariat KORPRI Kabupaten Blitar paling lambat 3 (tiga) bulan dari musibah tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan, bantuan tidak dapat diajukan.
